News  

Soal Polemik RUP Murai dan Jangkrik, Ini Penjelasan DKPPP Kota Tasikmalaya

Avatar photo
Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Tasikmalaya. | Foto: Indra Wiguna

inShot.id | Menyikapi berkembangnya perhatian publik terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Tasikmalaya, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan burung murai dan kadang ternak jangkrik sebesar Rp5,7 miliar, Kabid Peternakan, H. Cecep Kustiawan, menegaskan bahwa item tersebut secara resmi sudah dibatalkan.

Kegiatan pengadaan yang dimaksud, katanya, hingga saat ini belum memasuki tahap pelaksanaan, sehingga belum terdapat realisasi belanja maupun distribusi barang sebagaimana yang sempat menjadi perhatian di ruang publik baru-baru ini.

“Penting kiranya Kami menyempaikan penjelasan secara utuh, agar informasi yang diterima masyarakat tidak terpotong dan tetap berada dalam konteks yang proporsional. Perlu dipahami bahwa dokumen RUP pada prinsipnya merupakan instrumen perencanaan awal yang masih sangat dimungkinkan mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan, evaluasi teknis, maupun kebijakan anggaran,” beber H. Cecep, di kantornya, Selasa 12 Mei 2026.

Diterangkannya bahwa item pengadaan berupa burung murai dan kandang ternak jangkrik yang memang sempat tercantum sebelumnya. Namun telah diputuskan untuk dibatalkan dan tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan.

“Penyebutan nilai pagu sebesar Rp5,7 miliar tidak dapat dimaknai sebagai anggaran khusus untuk pengadaan item tersebut, melainkan merupakan akumulasi dari keseluruhan rencana pengadaan bibit ternak, perikanan, dan kebutuhan pendukung lainnya dalam satu paket kegiatan,” ungkapnya.

Kepaa Bidang Peternakan DKPPP Kota Tasikmalaya, H. Cecep Kustiawan, SP. MP

Di sisi lain, lanjut Cecep, dinamika ini menjadi pengingat penting bahwa keterbukaan informasi pengadaan perlu diiringi dengan penyampaian penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat.

“Transparansi bukan hanya soal membuka data perencanaan, tetapi juga memastikan publik memperoleh pemahaman yang utuh terhadap perubahan, evaluasi, dan status pelaksanaan kegiatan agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru maupun spekulasi yang berkembang di tengah Masyarakat,” tuturnya.

Ia menyebut bahwa kontrol publik tetap merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang sehat. Namun demikian, seluruh informasi juga perlu ditempatkan secara objektif, berdasarkan tahapan dan fakta administrasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *