INSHOT.ID | Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut tersangka NAM akan ditahan di ruta selama 20 hari sejak tanggal 4 September 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyelidikan.












