Opini, inShot.id | Saya ingin memulai dengan satu pertanyaan sederhana yang seharusnya tidak perlu diajukan berulang kali.
Apakah keselamatan warga masih menjadi prioritas dalam tata kelola infrastruktur di Kota Tasikmalaya?
Pertanyaan ini muncul bukan dari ruang diskusi akademik semata, tetapi dari realitas lapangan yang setiap hari dilihat dan dirasakan masyarakat.
Di banyak titik kota, kita menyaksikan kabel telekomunikasi yang semrawut, menggantung rendah, kusut, dan tidak tertata. Namun persoalan ini tidak berhenti pada kabel semata.
Di sejumlah lokasi, tiang jaringan terlihat doyong, rapuh, bahkan ada yang runtuh dan “ditopang” bambu sebagai solusi darurat.
Ini bukan lagi soal keindahan kota. Ini adalah ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
Sebagai warga kota dan sebagai bagian dari organisasi kepemudaan, saya merasa perlu menyampaikan ini dengan kepala dingin:
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelalaian yang dibiarkan, baik oleh penyelenggara jaringan yang abai terhadap standar keselamatan, maupun oleh pemerintah daerah khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan, tetapi tampak belum hadir secara tegas di lapangan.
Padahal, jika merujuk pada regulasi, persoalan ini sebenarnya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mewajibkan penyelenggara jaringan menjaga keamanan dan keandalan instalasi.
PP Nomor 52 Tahun 2000 menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan. Bahkan Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2021 menegaskan bahwa infrastruktur telekomunikasi yang membahayakan publik wajib ditertibkan dan dapat dikenai sanksi administratif.
Artinya, ketika kabel dibiarkan menjuntai, ketika tiang dibiarkan miring, ketika bambu dijadikan penyangga darurat untuk menopang jaringan di ruang publik, maka yang sedang kita saksikan bukan kekosongan aturan melainkan kekosongan tindakan.
Di titik ini, publik wajar bertanya:
apakah Diskominfo Kota Tasikmalaya memiliki program dan anggaran untuk penataan serta pengawasan infrastruktur telekomunikasi?
Jika ada, mengapa kondisi lapangan tidak mencerminkan kerja tersebut?
Jika tidak ada, mengapa urusan yang menyangkut keselamatan warga justru tidak diprioritaskan dalam perencanaan daerah?
Sebagai seorang yang berlatar aktivisme dan terbiasa dengan pendekatan akademik, saya percaya kritik tidak harus disampaikan dengan kemarahan. Namun kritik tetap harus tegas.
Karena jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pemerintah daerah bukan hanya akan dinilai lalai secara administratif, tetapi juga berisiko dimintai pertanggungjawaban secara moral dan hukum apabila kelak terjadi kecelakaan yang merugikan masyarakat.
SAPMA PP Kota Tasikmalaya memandang bahwa sudah saatnya persoalan ini ditarik dari pinggir ke pusat perhatian. Diperlukan audit terbuka terhadap kondisi kabel dan tiang telekomunikasi, penertiban nyata di lapangan, serta transparansi kepada publik mengenai siapa yang bertanggung jawab dan apa rencana tindak lanjutnya.
Kota yang aman bukan hanya kota yang indah di baliho perencanaan, tetapi kota yang serius melindungi warganya dari bahaya yang terlihat jelas di depan mata, dan dalam urusan keselamatan publik, diam bukanlah pilihan yang netral.
Penulis:
Igin Ginanjar (Sekretaris Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya)












