JAKARTA, INSHOT.ID | Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Sang Pengacara Nadiem, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan korupsi.
Hotman menyatakan, seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Dirinya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman dalam akun Instagramnya, dikutip detikcom, Sabtu 6 September 2025. Hotman pun sudah mengizinkan detikcom untuk mengutip pernyataannya.
Hotman meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Ia mengusulkan agar perkara Nadiem digelar di Istana agar bisa dibuktikan secara terbuka.
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya,” ucapnya.
Sementara, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, merespons pernyataan Hotman. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri jalannya proses hukum. Nadiem ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) selama 12 jam. Pemeriksaan kedua digelar Selasa (15/7) selama 9 jam. Terakhir, Nadiem diperiksa Kamis (4/9).
Selain itu, Nadiem juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 19 Juni 2025. Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 1,98 triliun.












