inShot.id | Pembangunan lapangan Padel di Jl. Ir. H. Djuanda Kota Tasikmalaya (Seberang RS Hermina) menyimpan persoalan serius yang tidak bisa ditutup hanya dengan klarifikasi administratif.
Pemerintah dan pihak terkait memang menyebut bahwa saluran irigasi yang terdampak bukan aset negara, melainkan saluran buatan warga (perorangan), bahkan diklaim memiliki klausul yang membolehkan pembangunan di atasnya.
Namun logika hukum semacam itu sangat dangkal dan berbahaya jika dilepaskan dari realitas ekologis dan fungsi ruang. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kawasan tersebut mulai dari area pembangunan Padel, sekitar PT Panjunan hingga area seberang yang berhadapan langsung dengan RS Hermina selalu mengalami genangan air setiap kali hujan turun.
Artinya, terlepas dari status kepemilikan, saluran air tersebut secara fungsional berperan sebagai sistem drainase yang hidup dan dibutuhkan oleh lingkungan sekitar. Menutup atau mengalihfungsikan saluran itu demi kepentingan komersial jelas merupakan tindakan abai terhadap prinsip kehati-hatian dan pengelolaan lingkungan perkotaan.
Demikian tegas Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, S.Pd., pada Sabtu 03 Januari 2026. Manurutnya, pemerintah tidak bisa berlindung di balik narasi “bukan aset negara” untuk melepaskan tanggung jawabnya.
“Dalam tata kelola kota yang sehat, fungsi drainase dan irigasi baik formal maupun informal harus diperlakukan sebagai bagian dari sistem ekologis kota yang wajib dilindungi. Ketika sebuah pembangunan berpotensi memperparah genangan air, apalagi berada di sekitar fasilitas vital seperti rumah sakit, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar estetika atau investasi, melainkan keselamatan publik dan kualitas layanan Kesehatan,” ujarnya.
Genangan air yang berulang, katanya, bukan isu sepele namun merupakan alarm awal dari kegagalan perencanaan ruang. Jika pembangunan lapangan Padel tetap dipaksakan dan menutup saluran air kecil yang selama ini bekerja menyerap dan mengalirkan limpasan hujan, maka pemerintah secara sadar sedang menanam bom waktu banjir di kawasan tersebut.
Ironisnya lagi, lanjut Muamar Khadapi, di tengah krisis iklim dan meningkatnya intensitas hujan ekstrim, pemerintah justru menunjukkan sikap permisif terhadap pembangunan yang mengorbankan fungsi lingkungan.
“Ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pengendali ruang dan pelindung kepentingan publik. Pembangunan seharusnya memperbaiki kualitas kota, bukan menambah risiko bencana. Jika kelak banjir benar-benar terjadi, maka narasi bahwa irigasi itu milik perorangan tidak akan pernah cukup untuk menjawab penderitaan warga, terganggunya akses menuju rumah sakit, maupun lumpuhnya aktivitas di kawasan tersebut,” paparnya.
Dalam konteks ini, sambutnya, pembangunan lapangan padel bukan lagi soal olahraga atau gaya hidup, melainkan simbol dari abainya pemerintah terhadap akal sehat, ilmu lingkungan, dan tanggung jawab moral dalam mengelola kota.












